Aturan tarif PTKP 2017 mengacu pada peraturan pajak PMK Nomor 101/PMK.010/2016.
Yang perlu dipahami adalah tarif PTKP tidak selalu naik setiap tahunnya.
Termasuk juga untuk tahun 2017 ini masih mengacu pada tarif lama yaitu PTKP 2016.
Kenaikan PTKP 2016 terbilang cukup cepat mengingat pada tahun 2015 pemerintah juga sempat menaikkan besarnya PTKP.
Kenaikan PTKP 2016 ini tentu merupakan kabar baik, karena dengan demikian pajak penghasilan yang dipotong untuk karyawan menjadi lebih kecil.
Selain itu, aturan PTKP terbaru ini berlaku surut untuk tahun 2016.
Yang artinya perhitungan PTKP 2016 ini berlaku dari Januari 2016.
PTKP 2016 naik sebesar 50% dibandingkan dengan PTKP 2015. Jika pada tahun 2015 untuk pegawai dengan status TK/0 PTKP-nya sebesar Rp 36.000.000 maka untuk tahun 2016 ini PTKP naik menjadi Rp 54.000.000.
Dan untuk setiap tambahan tanggungan akan mendapat penambahan PTKP sebesar 4,5 juta.
Aturan tentang tarif PTKP terbaru yang saat ini berlaku adalah PMK Nomor 101/PMK.010/2016.
Sebelum keluar tentang aturan tarif PTKP pengganti, maka otomatis yang digunakan adalah aturan yang terakhir keluar.
Jadi bagi Anda yang sedang mencari tarif PTKP 2017 atau tahun selanjutnya, selama belum ada pengganti PMK Nomor 101/PMK.010/2016 maka tarif yang digunakan adalah tarif PTKP 2016.