Informasi Seputar Dunia Pendidikan

Showing posts with label Permendikbud. Show all posts
Showing posts with label Permendikbud. Show all posts

Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan

Dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan ini yang dimaksud dengan:

  1. Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yangdigunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikanmenengah.
  2. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahaninformasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
  3. Pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta didik,antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
  4. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik.
  5. Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
  6. Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.
Download :
Share:

Permendikbud No. 4 Tahun 2017 Tentang Juknnis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik BOP PAUD

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 4 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini. [Unduh File]
Share:

Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstra Pramuka DikDasMen

Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstra Pramuka Download

Lampiran I Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstra Pramuka Download

Lampiran II Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstra Pramuka Download


Share:

Permendikbud Nomor 62 tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstra DikDasMen

Permen Nomor 62 th 2014 ttg Kegiatan Ekstrakurikuler Download

Lampiran Permen Nomor 62 th 2014 ttg Kegiatan Ekstrakurikuler Download
Share:

Permendikbud Nomor 61 tahun 2014 tentang KTSP Dikdasmen

Permen Nomor 61 th 2014 ttg KTSP Dikdasmen Download

Lampiran Permen Nomor 61 th 2014 ttg KTSP Dikdasmen Download

Share:

Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti

Penumbuhan Budi Pekerti yang selanjutnya disingkat PBP adalah kegiatan pembiasaan sikap dan perilaku positif di sekolah yang dimulai sejak dari hari pertama sekolah, masa orientasi peserta didik baru untuk jenjang sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan, sampai dengan kelulusan sekolah.
  1. PBP dilaksanakan sejak hari pertama masuk sekolah untuk jenjang sekolah dasar atau sejak hari pertama masuk sekolah pada MOPDB untuk jenjang sekolah menengah pertama, sekolahmenengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah pada jalur pendidikan khusus.
  2. PBP dilaksanakan melalui kegiatan pada MOPDB, pembiasaan, interaksi dan komunikasi, serta kegiatan saat kelulusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  3. PBP dilaksanakan: a). dalam bentuk kegiatan umum, harian, mingguan, bulanan, tengah tahunan, dan/atau tahunan; b). melalui interaksi dan komunikasi antara sekolah, keluarga, dan/atau masyarakat.
  4. Pelaksanaan PBP yang melibatkan pihak terkait di luar sekolah disesuaikan dengan kondisi sekolah dan mengikuti Peraturan Menteri ini.

Download :
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti
Share:

Permendikbud No 79 tahun 2014

Share:

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016

Share:

Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016

Share:

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah

Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
Standar Proses dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi pesertadidik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

Untuk itu setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.

Download :
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
Share:

Labels