Informasi Seputar Dunia Pendidikan

Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan

Dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan ini yang dimaksud dengan:

  1. Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yangdigunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikanmenengah.
  2. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahaninformasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
  3. Pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta didik,antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
  4. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik.
  5. Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
  6. Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.
Download :
Share:

Labels