Informasi Seputar Dunia Pendidikan

Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online Tahun 2017 Melalui e-filing

Sebelum lanjut saya asumsikan anda sudah mempunyai nomor efin dan sudah mempunyai user dan password akun djponline

Jangan Lupa persiapkan bukti potong 1721-A1 untuk pegawai swasta dan 1721-A2 untuk pns,polri dan tni. Bukti Potong ini sangat penting karena sebagai dasar pengisian spt tahunan.

Untuk mulai lapor spt tahunan langsung saja mengakses situs DJPonline atau klik disini Isikan NPWP, Password anda lalu klik Login.
Untuk pengisian SPT klik Menu E-Filing (posisinya disebelah kanan atas)

Lalu Klik Buat SPT, setelah di klik akan muncul beberapa pertanyaan dengan jawaban ya atau tidak

Berhubung pengisian SPT ini untuk Pegawai baik itu swasta maupun pns yang penghasilan hanya dari pekerjaan tersebut, yang membedakan 1770SS dan 1770S adalah di poin ketiga

apakah penghasilan bruto yang anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta rupiah?

Jika Iya maka akan diarahkan ke formulir 1770SS, jika tidak maka akan diarahkan ke formulir 1770S

Cara Pengisian SPT Tahunan 1770S melalui e-filing

Pada Data Form tahun pajak pilih tahun pajak 2016, karena pada tahun 2017 kita melaporkan penghasilan kita di tahun sebelumnya yaitu tahun 2016.

Pada Status SPT pilih normal. lalu klik langkah berikutnya.

Pada Lampiran II, klik pada bagian PPh Final jika anda mempunyai penghasilan final di tahun pajak 2015 seperti penjualan tanah, sewa atau honorarium atas beban apbn utk pns, Isikan harta pada akhir tahun 2015 baik itu rumah, kendaraan, perhiasan , uang tunai, tabungan, dan aset lainnya.

Pada Bagian kewajiban/utang pada akhir tahun isikan jika anda mempunyai utang di bank dan pada daftar susunan anggota keluarga isikan sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan anda. Jika Status anda di Bukti Potong adalah TK/0 maka anda boleh mengabaikan bagian D ini. Jika anda K/0 Maka anda harus menambahkan data istri anda, jika anda K/3 maka anda harus menambahkan data istri anda, beserta 3 anak atau tanggungan anda. Silahkan pelajari lanjut mengenai cara menentukan penghasilan tidak kena pajak terbaru

klik tombol tambah + untuk menambahkan data. Klik tombol lagkah berikutnya>>

Pada Lampiran I ini  bagian c adalah bagian terpenting, karena pada bagian ini harus di tambah Data Pemotongan / pemungutan atau bukti potong 1721-a1 atau 1721-a2. Jika anda mempunyai 2 atau lebih bukti potong yang diterima dalam satu tahun, maka anda diwajibkan mengisi data sesuai jumlah bukti potong anda.

Lanjut ke bagian Induk SPT 1770S, Bagian ini adalah bagian terakhir sebelum dikirim. Pada bagian ini tinggal memindahkan data yang ada dibukti potong, isikan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan pada poin A yang terdapat pada bukti Potong. Pada Bagian B tuliskan penghasilan tidak kena pajak anda (PTKP) sesuai yang ada di bukti potong.

Pada Bagian C akan terhitung sendiri jumlah pajak yang harus dibayar, Poin D digunakan untuk pegawai yang punya penghasilan lain, cth : usaha.

Pada Bagian E , PPh yang kurang dibayar/lebih bayar akan menjadi NIHIL , karena datanya sudah dimasukkan di lampiran 1 tadi. Jika penghasilan yang anda terima dalam satu tahun hanya dari bekerja (pegawai) atau tidak mempunyai penghasilan lain selain bekerja dan Bagian E anda statusnya lebih bayar maka sudah jelas terdapat kesalahan pada pengisian pada Lampiran 1 Bagian C Daftar Pemotongan/pemungutan PPh oleh Pihak Lain atau yang ditanggung pihak pemerintah.

Klik atau centang Setuju/agree pada bagian Pernyataan

Lanjut ke Bagian Pengiriman SPT, Pastikan Data yang anda isi sudah benar lalu ambil kode verifikasi dengan klik “disini” Pilih email lalu klik ok.

Cek kotak masuk atau inbox email anda , maka akan ada kiriman email dari efilling@pajak.go.id yang isinya kode verifikasi.

Copy paste atau ketik angka tersebut ke dalam kotak dibawah bagian kode verifikasi

Lalu klik kirim SPT, dan akhirnya SPT anda sudah terkirim dan anda dinyatakan telah melaporkan pajak tahunan oleh direktorat jenderal pajak. Bukti sahnya pelaporan spt tahunan dikirim ke email anda dalam bentuk “Bukti Penerimaan Elektronik”.

Itulah tutorial atau cara mengisi SPT Tahunan 1770S melalui e-filling.

Cara pengisian SPT Tahunan Formulir 1770SS melalui e-filing

Siapkan Bukti Potong 1721-A1 atau 1721-A2 sebagai acuan untuk pengisian spt tahunan 1770SS.

Prosesnya sama seperti pengisian SPT 1770S tetapi untuk Formulir SPT 1770SS pengisiannya sangat sederhana.

Formulir 1770SS ini ditujukan untuk wajib pajak yang penghasilan brutonya kurang dari 60 juta rupiah setahun. Tidak Seperti 1770S yang pengisiannya terdiri dari 5 Tahap, 1770SS hanya terdiri dari 3 tahap pengisian, yaitu Pengisian Identitas, sama seperti 1770S.

Tahun Pajak : 2016

Status SPT : Normal

Lalu Klik Berikutnya

Klik pada bagian A. Pajak Penghasilan untuk memunculkan menu dropdown.

Pada Bagian A dari Angka 1. Penghasilan Bruto Dalam Negeri Sehubungan Dengan Pekerjaan dan penghasilan neto dalam negeri lainnya sampai angka 7. Kurang Bayar diisi sesuai dengan bukti potong, sama seperti dengan 1770S, 1770SS selalu NIHIL atau tidak ada yang lebih bayar dengan Kata Lain Pajak Penghasilan Terutang = Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak lain yang menghasilkan pajak yang kurang dibayar adalah NIHIL.

Contoh :

5. Pajak Penghasilan Terutang = 8500
6. Pajak Penghasilan yang telah dipotong oleh pihak lain = 8500
Maka Pajak yang kurang dibayar adalah 8500 – 8500 = 0 atau NIHIL

Pada bagian B jika mendapatkan penghasilan bersifat  final seperti jual tanah, sewa , bunga tabungan , bunga deposito, honor atas apbn dll

Pada bagian C diisi Harta dalam bentuk nominal rupiah silahkan diperkiraan nilai aset yang anda punya dan diisi Kewajiban Utang.

Contoh Punya Sepeda Motor diperkirakan saja berapa nilainya kalau dijual kembali harga 5 juta, tulis saja harta 5 juta.

Contoh kewajiban atau utang, mempunyai utang senilai Rp 2 juta pinjaman dari bank bri.

Lalu Klik Berikutnya, Pada bagian ini adalah pengiriman SPT dan caranya sama seperti pengiriman SPT 1770S.

Demikianlah Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online Tahun 2017 Melalui e-filing, semoga bermanfaat.
Share:

Labels