Informasi Seputar Dunia Pendidikan

Tarif PTKP 2017

Aturan tarif PTKP 2017 mengacu pada peraturan pajak PMK Nomor 101/PMK.010/2016.

Yang perlu dipahami adalah tarif PTKP tidak selalu naik setiap tahunnya.

Termasuk juga untuk tahun 2017 ini masih mengacu pada tarif lama yaitu PTKP 2016.

Kenaikan PTKP 2016 terbilang cukup cepat mengingat pada tahun 2015 pemerintah juga sempat menaikkan besarnya PTKP.

Kenaikan PTKP 2016 ini tentu merupakan kabar baik, karena dengan demikian pajak penghasilan yang dipotong untuk karyawan menjadi lebih kecil.

Selain itu, aturan PTKP terbaru ini berlaku surut untuk tahun 2016.

Yang artinya perhitungan PTKP 2016 ini berlaku dari Januari 2016.

PTKP 2016 naik sebesar 50% dibandingkan dengan PTKP 2015. Jika pada tahun 2015 untuk pegawai dengan status TK/0 PTKP-nya sebesar Rp 36.000.000 maka untuk tahun 2016 ini PTKP naik menjadi Rp 54.000.000.

Dan untuk setiap tambahan tanggungan akan mendapat penambahan PTKP sebesar 4,5 juta.

Aturan tentang tarif PTKP terbaru yang saat ini berlaku adalah PMK Nomor 101/PMK.010/2016.

Sebelum keluar tentang aturan tarif PTKP pengganti, maka otomatis yang digunakan adalah aturan yang terakhir keluar.

Jadi bagi Anda yang sedang mencari tarif PTKP 2017 atau tahun selanjutnya, selama belum ada pengganti PMK Nomor 101/PMK.010/2016 maka tarif yang digunakan adalah tarif PTKP 2016.
Share:

Lupa password sekaligus email DJP Online


Lupa password E Filing?
Lupa Email DJP Online?
Tidak bisa login DJP Online?
Tidak bisa lapor SPT?
Tenang "Tapi nomer efinnya masih ada kan?"
yang gawat adalah bila anda lupa nomer efin, karena nomer efinlah yang digunakan untuk me reset password aplikasi DJP Online.
Bila anda lupa password efin, maka mau tidak mau anda harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk melakukan cetak ulang efin.

Lupa password DJP Online tapi ingat email yang digunakan untuk mendaftar pada aplikasi DJP Online

Password DJP online bisa di reset dengan mudah, caranya silahkan masuk ke website DJP Online,
bila anda sudah ada pada halaman login,
maka silahkan anda klik pada lupa password e filing "buka link"

Langkah selanjutnya adalah masukkan nomor NPWP, nomor efin anda, dan terakhir adalah klarifikasi kode keamanan, setelah itu silahkan klik <submit>,
dan password baru akan dikirimkan ke email anda.

Lupa email / Merubah Email DJP Online

Seperti halnya lupa password DJP Online, untuk lupa email yang anda gunakan anda harus mempunyai nomor efin. Caranya hampir sama dengan lupa password,
ketika berada di halaman login DJP Online, silahkan anda klik pada <Lupa password ? reset di sini>

Selanjutnya, silahkan masukkan nomor NPWP, dan nomor efin pada kolom yang tersedia, [berikan cek pada kotak lupa email] setelah itu masukkan email baru yang akan anda digunakan untuk aplikasi DJP Online.
Jika anda rasa semua kolom telah terisi dengan benar, silahkan anda masukkan kode keamanan dan klik <submit>.
Dan jika anda ingin mengubah password E Filing / akun DJP Online, maka lakukan langkah 1 seperti yang telah saya jelaskan diatas.

NPWP belum terdaftar pada aplikasi DJP Online

Telah melakukan registrasi DJP Online sekaligus aktivasi akun E Filing DJP Online, namun ketika anda melakukan prosedur lupa password dan lupa email, ada notifikasi <NPWP belum terdaftar> pada aplikasi DJP Online

Solusinya mudah, silahkan anda lakukan
langkah 1 <reset password> setelah itu lakukan
langkah 2 <lupa email>  dan
langkah 3 adalah reset password DJP Online lagi <langkah 1>.

Namun bila langkah tersebut gagal, maka silahkan anda berkunjung pada Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk mendapatkan asistensi reset password Efiling / DJP Online sekaligus reset email dan aktifasi aplikasi E Fiing / DJP online.

Semoga bermanfaat.
Share:

Cara membeli buku k13 melalui online shop 2016/2017

Share:

Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling di Sekolah Dasar


Peserta didik sekolah dasar berada pada usia emas perkembangan dan merupakan masa membangun pengalaman belajar awal yang bermakna.

Pada usia ini peserta didik berada pada masa peka dalam mengembangkan seluruh potensi dan kecerdasan otak mencapai 80%.

Guru bimbingan dan konseling atau konselor dan guru kelas/mata pelajaran memiliki peran penting untuk memberikan ransangan yang tepat sehingga sel-sel otak berkembang dan berfungsi secara optimal untuk mendukung kematangan semua aspek perkembangan.

Perkembangan yang optimal pada usia di Sekolah Dasar menjadi fondasi yang kuat bagi perkembangan pada tahap-tahap berikutnya.

Pengalaman belajar awal yang menyenangkan dan bermakna bagi anak mendorong anak untuk memahami fungsi belajar bagi dirinya dan memotivasi untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat.

Pada saat ini peserta didik hidup dalam masyarakat semakin heterogen, teknologi semakin canggih, dan kesempatan berkembang semakin luas.

Peserta didik menghadapi tantangan-tantangan yang unik dan bervariasi, yang berdampak pada perkembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir.

Untuk membantu peserta didik menjadi generasi penerus yang siap menghadapi kondisi tersebut, dibutuhkan dukungan orangtua, guru, guru bimbingan dan konseling atau konselor, serta orang-orang dewasa lain di sekitarnya.

Masa sekolah di Sekolah Dasar merupakan waktu yang baik bagi peserta didik untuk mengembangkan konsep diri dan perasaan mampu serta percaya diri sebagai pembelajar.

Peserta didik mulai mengembangkan keterampilan mengambil keputusan, berkomunikasi, dan keterampilan hidup.

Di samping itu, peserta didik juga mengembangkan dan menguasai sikap yang tepat terhadap sekolah, diri sendiri, teman sebaya, kelompok sosial, dan keluarga.

Pelayanan bimbingan dan konseling merupakan bagian integral dari program pendidikan di sekolah yang seyogianya dilakukan oleh guru bimbingan dan konseling atau konselor yang memiliki kompetensi yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.

Kompetensi tersebut meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Idealnya setiap sekolah dasar memiliki guru bimbingan dan konseling atau konselor.

Guru bimbingan dan konseling atau konselor saling bahu-membahu dengan guru kelas dan guru mata pelajaran dalam membantu peserta didik mencapai perkembangan optimal.

Pada kondisi belum ada guru bimbingan dan konseling atau konselor dapat ditugaskan guru kelas terlatih untuk menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling.

Guru bimbingan dan konseling atau konselor di Sekolah Dasar dapat diangkat dengan cakupan tugas pada setiap sekolah atau di tingkat gugus sekolah untuk membantu guru mengembangkan potensi dan mengentaskan masalah peserta didik.

Guru bimbingan dan konseling atau konselor di tingkat gugus berkantor di sekolah induk yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Dalam kondisi sekolah induk tidak memiliki ruang yang cukup, maka berkantor di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan atau unit pendidikan yang setingkat (Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014, Lampiran butir V.A).

Untuk lebih lengkapnya silakan download di sini
Share:

Pengumuman Rekrutmen/Seleksi Guru ke Malaysia tahap 8 tahun 2017



Akan dibuka rekrutmen/seleksi Guru untuk anak-anak Indonesia di Malaysia tahap-8 tahun 2017 oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pelaksanaan rekrutmen/seleksi Guru untuk anak-anak Indonesia di Malaysia tahap-8 tahun 2017 dilaksanakan Universitas Pendidikan Indonesia dan Universitas Negeri Semarang.

Informasi lebih lanjut bisa di download di sini
Share:

Pembaruan Aplikasi Dapodik 2017a

Laporan ditemukannya bugs/kesalahan teknis pada Aplikasi Dapodik versi 2017 khususnya bagi sekolah pelaksana Kurikulum 2013 kaitannya dengan data rombongan belajar dan program pengajaran.

Maka dalam rangka terus meningkatkan kualitas data telah dilakukan perbaikan dan penyempurnaan Aplikasi Dapodik versi 2017.

Admin Dapodidasmen sangat meng-apresiasi peran aktif dari pada Operator Dapodik yang telah melaporkan temuan-temuanya, dimana laporan ini sangat berharga dan dibutuhkan oleh tim pengembang dalam melakukan pembenahan terhadapat Aplikasi Dapodik.

Maka saat ini Admin Dapodidasmen telah merilis pembaruan Aplikasi Dapodik 2017 yaitu Versi 2017 a, dan pembaruan ini HANYA UNTUK SMA PELAKSANA KURIKULUM 2013 dan diakomodir pula perbaikan pada jenjang SMPLB.

Adapun pembaruan dan perbaikan yang dilakukan pada Aplikasi Dapodik 2017a adalah sebagai berikut:
[Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat pemilihan kurikulum pada jenjang SMPLB
[Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat penambahan Program Keahlian pada jenjang SMA yang menjalankan Kurikulum 2013
[Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat pemilihan Program Keahlian di Rombongan Belajar pada jenjang SMA yang menjalankan Kurikulum 2013

Untuk melakukan update/pembaruan versi aplikasi menjadi Aplikasi Dapodik 2017 a dapat dilakukan dengan menggunakan:
UPDATER Aplikasi Dapodik 2017 a
langkah-langkahnya sebagai berikut:
a) Unduh file UPDATER Aplikasi Dapodik 2017 a
Updater/Patch Aplikasi Dapodik Versi 2017.a
Link Unduhan Alternatif Updater/Patch Aplikasi Dapodik Versi 2017.a
b) Lakukan installasi sampai dengan selesai.
c) Lakukan refresh (Ctrl + F5).

Pembaruan Online 
Untuk melakukan pembaruan secara ONLINE, langkah-langkahnya sebagai berikut:
a) Pastikan komputer terkoneksi internet.
b) Silahkan login pada Aplikasi Dapodik Versi 2017
c) Masuk pada menu Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol “Cek Pembaruan”.
d) Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Dapodik 2017a ) Apakah Anda ingin melanjutkan? Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai!
e) Klik tombol “Lanjutkan”, maka sistem akan melakukan update pembaruan.
f) Setelah proses selesai, klik tombol “Muat ulang halaman sekarang”.

Pembaruan Aplikasi Dapodik 2017 a dilakukan untuk membenahi masalah yang dialami oleh SMA pelaksana Kurikulum 2013, dimana beberapa SMA setelah melakukan update ke Aplikasi Dapodik versi 2017  program pengajarannya hilang dan tidak dapat ditambah sehingga tidak dapat membuat rombel baru.

Masalah lainnya adalah di temui beberapa SMA pada pengisian data rombel terdapat kesalahan dalam mengisi data yaitu antara kurikulum dan program pengajaran yang dipilih tidak sesuai ( kurikulum 2013 tetapi memilih program pengajaran KTSP).

Oleh karenanya bagi SMA pelaksana kurikulum 2013 stelh melakukan update ke versi 2017 a ini, untuk mencermati pengisian data pada rombongan belajar.

Perhatikan ketentuan pengisian data kurikulum dan program pengajaran sebagai berikut :

1. SMA pelaksana Kurikulum 2013
Berlaku untuk kelas X, XI dan XII
a) Kurikulum pilih SMA 2013 MIPA, maka program pengajaran pilih MIPA
b) Kurikulum pilih SMA 2013 IPS, maka program pengajaran pilih Ilmu Pengetahuan Sosial
c) Kurikulum pilih SMA 2013 Bhs & Budaya, maka program pengajaran pilih Bahasa dan Budaya

2. SMA pelaksana Kurikulum KTSP 2006
a) Untuk Kelas X
- Kurikulum pilih SMA KTSP UMUM, maka program pengajaran pilih UMUM
b) Untuk Kelas XI dan XII
- Kurikulum pilih SMA KTSP IPA, maka program pengajaran pilih Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
- Kurikulum pilih SMA KTSP IPS, maka program pengajaran pilih Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
- Kurikulum pilih SMA KTSP BAHASA, maka program pengajaran pilih Bahasa

Pastikan pengisian data kurikulum dan program pengajaran diatas dilakukan dengan MEMILIH dari data referensi yang ditampilkan di aplikasi dan TIDAK DENGAN ENTRY KODE. Demikian informasi yang kami sampaikan semoga bermanfaat.
Share:

POS US SD/MI, SDLB, Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2016/2017

Prosedur Operasional Standar (POS) merupakan acuan dalam penyeleggaraan ujian sekolah/madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa dan penyelenggara program Paket A/Ula tahun pelajaran 2016/2017.



POS US SD/MI, SDLB, Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2016/2017 Download

Semoga bermanfaat,
Share:

Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online Tahun 2017 Melalui e-filing

Sebelum lanjut saya asumsikan anda sudah mempunyai nomor efin dan sudah mempunyai user dan password akun djponline

Jangan Lupa persiapkan bukti potong 1721-A1 untuk pegawai swasta dan 1721-A2 untuk pns,polri dan tni. Bukti Potong ini sangat penting karena sebagai dasar pengisian spt tahunan.

Untuk mulai lapor spt tahunan langsung saja mengakses situs DJPonline atau klik disini Isikan NPWP, Password anda lalu klik Login.
Untuk pengisian SPT klik Menu E-Filing (posisinya disebelah kanan atas)

Lalu Klik Buat SPT, setelah di klik akan muncul beberapa pertanyaan dengan jawaban ya atau tidak

Berhubung pengisian SPT ini untuk Pegawai baik itu swasta maupun pns yang penghasilan hanya dari pekerjaan tersebut, yang membedakan 1770SS dan 1770S adalah di poin ketiga

apakah penghasilan bruto yang anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta rupiah?

Jika Iya maka akan diarahkan ke formulir 1770SS, jika tidak maka akan diarahkan ke formulir 1770S

Cara Pengisian SPT Tahunan 1770S melalui e-filing

Pada Data Form tahun pajak pilih tahun pajak 2016, karena pada tahun 2017 kita melaporkan penghasilan kita di tahun sebelumnya yaitu tahun 2016.

Pada Status SPT pilih normal. lalu klik langkah berikutnya.

Pada Lampiran II, klik pada bagian PPh Final jika anda mempunyai penghasilan final di tahun pajak 2015 seperti penjualan tanah, sewa atau honorarium atas beban apbn utk pns, Isikan harta pada akhir tahun 2015 baik itu rumah, kendaraan, perhiasan , uang tunai, tabungan, dan aset lainnya.

Pada Bagian kewajiban/utang pada akhir tahun isikan jika anda mempunyai utang di bank dan pada daftar susunan anggota keluarga isikan sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan anda. Jika Status anda di Bukti Potong adalah TK/0 maka anda boleh mengabaikan bagian D ini. Jika anda K/0 Maka anda harus menambahkan data istri anda, jika anda K/3 maka anda harus menambahkan data istri anda, beserta 3 anak atau tanggungan anda. Silahkan pelajari lanjut mengenai cara menentukan penghasilan tidak kena pajak terbaru

klik tombol tambah + untuk menambahkan data. Klik tombol lagkah berikutnya>>

Pada Lampiran I ini  bagian c adalah bagian terpenting, karena pada bagian ini harus di tambah Data Pemotongan / pemungutan atau bukti potong 1721-a1 atau 1721-a2. Jika anda mempunyai 2 atau lebih bukti potong yang diterima dalam satu tahun, maka anda diwajibkan mengisi data sesuai jumlah bukti potong anda.

Lanjut ke bagian Induk SPT 1770S, Bagian ini adalah bagian terakhir sebelum dikirim. Pada bagian ini tinggal memindahkan data yang ada dibukti potong, isikan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan pada poin A yang terdapat pada bukti Potong. Pada Bagian B tuliskan penghasilan tidak kena pajak anda (PTKP) sesuai yang ada di bukti potong.

Pada Bagian C akan terhitung sendiri jumlah pajak yang harus dibayar, Poin D digunakan untuk pegawai yang punya penghasilan lain, cth : usaha.

Pada Bagian E , PPh yang kurang dibayar/lebih bayar akan menjadi NIHIL , karena datanya sudah dimasukkan di lampiran 1 tadi. Jika penghasilan yang anda terima dalam satu tahun hanya dari bekerja (pegawai) atau tidak mempunyai penghasilan lain selain bekerja dan Bagian E anda statusnya lebih bayar maka sudah jelas terdapat kesalahan pada pengisian pada Lampiran 1 Bagian C Daftar Pemotongan/pemungutan PPh oleh Pihak Lain atau yang ditanggung pihak pemerintah.

Klik atau centang Setuju/agree pada bagian Pernyataan

Lanjut ke Bagian Pengiriman SPT, Pastikan Data yang anda isi sudah benar lalu ambil kode verifikasi dengan klik “disini” Pilih email lalu klik ok.

Cek kotak masuk atau inbox email anda , maka akan ada kiriman email dari efilling@pajak.go.id yang isinya kode verifikasi.

Copy paste atau ketik angka tersebut ke dalam kotak dibawah bagian kode verifikasi

Lalu klik kirim SPT, dan akhirnya SPT anda sudah terkirim dan anda dinyatakan telah melaporkan pajak tahunan oleh direktorat jenderal pajak. Bukti sahnya pelaporan spt tahunan dikirim ke email anda dalam bentuk “Bukti Penerimaan Elektronik”.

Itulah tutorial atau cara mengisi SPT Tahunan 1770S melalui e-filling.

Cara pengisian SPT Tahunan Formulir 1770SS melalui e-filing

Siapkan Bukti Potong 1721-A1 atau 1721-A2 sebagai acuan untuk pengisian spt tahunan 1770SS.

Prosesnya sama seperti pengisian SPT 1770S tetapi untuk Formulir SPT 1770SS pengisiannya sangat sederhana.

Formulir 1770SS ini ditujukan untuk wajib pajak yang penghasilan brutonya kurang dari 60 juta rupiah setahun. Tidak Seperti 1770S yang pengisiannya terdiri dari 5 Tahap, 1770SS hanya terdiri dari 3 tahap pengisian, yaitu Pengisian Identitas, sama seperti 1770S.

Tahun Pajak : 2016

Status SPT : Normal

Lalu Klik Berikutnya

Klik pada bagian A. Pajak Penghasilan untuk memunculkan menu dropdown.

Pada Bagian A dari Angka 1. Penghasilan Bruto Dalam Negeri Sehubungan Dengan Pekerjaan dan penghasilan neto dalam negeri lainnya sampai angka 7. Kurang Bayar diisi sesuai dengan bukti potong, sama seperti dengan 1770S, 1770SS selalu NIHIL atau tidak ada yang lebih bayar dengan Kata Lain Pajak Penghasilan Terutang = Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak lain yang menghasilkan pajak yang kurang dibayar adalah NIHIL.

Contoh :

5. Pajak Penghasilan Terutang = 8500
6. Pajak Penghasilan yang telah dipotong oleh pihak lain = 8500
Maka Pajak yang kurang dibayar adalah 8500 – 8500 = 0 atau NIHIL

Pada bagian B jika mendapatkan penghasilan bersifat  final seperti jual tanah, sewa , bunga tabungan , bunga deposito, honor atas apbn dll

Pada bagian C diisi Harta dalam bentuk nominal rupiah silahkan diperkiraan nilai aset yang anda punya dan diisi Kewajiban Utang.

Contoh Punya Sepeda Motor diperkirakan saja berapa nilainya kalau dijual kembali harga 5 juta, tulis saja harta 5 juta.

Contoh kewajiban atau utang, mempunyai utang senilai Rp 2 juta pinjaman dari bank bri.

Lalu Klik Berikutnya, Pada bagian ini adalah pengiriman SPT dan caranya sama seperti pengiriman SPT 1770S.

Demikianlah Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online Tahun 2017 Melalui e-filing, semoga bermanfaat.
Share:

Cara Sharing Printer Melalui Wifi

Printer adalah perangkat yang wajib ada, apabila pekerjaan kita bergelut dengan dengan dokumen dan pelaporan. apabila ada 5 komputer dan setiap komputer ada printernya maka tidak menimbulkan masalah. Masalah muncul ketika ada 5 komputer tetapi printernya hanya 1.

Berikut cara sharing printer melalui wifi.

Setting Printer pada Komputer Server
1. klik menu start
 
2. klik “Device and Printer
 
3. klik kanan printer yang akan kita sharing, (contoh : Canon MP230 printer series)
 
4. klik “printer properties
 
5. klik “sharing” kemudian klik “change sharing option
 
6. pilih/centang “share this printer” kemudian klik “Apply” dan “OK
 

7. klik start
 
8. klik “Control Panel
 
9. klik “Network and Sharing Center
 
10. klik “Change advance sharing setting

11. klik “Turn off password protected sharing” kemudian “save change
 

Setting Printer pada Komputer Client
1. klik start
 
2. klik “Computer
 
3. klik “Network
 
4. klik “Network discovery is turn off. Network computer and devices are not visible. Click to change …
 
5. klik “Turn on network discovery and file sharing
 
6. klik “Yes, turn on network discovery and file sharing for all public networks
 
7. klik Nama komputer Server (Contoh : Ainur)

8. klik kanan printer yang tadi di sharing (contoh : Canon MP230 printer series), kemudian klik “connect
 
8. tunggu prosesnya hingga selesai


Cara Print
1. Sebelum ngeprint pilih dulu printernya seperti dibawah ini

2. print

Demikian cara sharing printer melalui wifi, semoga bermanfaat.
Share:

Kartu Peserta Ulangan (UTS/UAS/UKK) Mail Merge

Share:

Aplikasi Dapodik 2017 : Cara Mengisi Tabel Riwayat Karir Guru

Tabel Riwayat Karir Guru ini untuk mengetahui TMT pertama kali PTK diangkat sebagai guru dan perjalanan karirnya sebagai guru, baik di sekolah saat ini maupun di sekolah yang lain, baik yang sudah selesai masa baktinya maupun masih aktif (misalnya masih aktif mengajar di sekolah saat ini dan juga di sekolah yang lain).


Jenjang Pendidikan : Jenjang pendidikan yang diajar.

Jenis Lembaga : Lembaga yang mengangkat PTK sebagai guru.

Status Kepegawaian : Status kepegawaian PTK saat menjadi guru pada lembaga terkait.

Jenis PTK : Jenis PTK sesuai SK pengangkatan guru pada lembaga terkait. Misalnya,
diangkat sebagai guru Bimbingan dan Konseling, Guru Kelas, atau Guru Mata Pelajaran.

Lembaga Pengangkat : Nama lembaga yang mengangkat PTK sebagai guru. Apabila lembaga adalah disdikbud kabupaten/kota, diisi dengan nama dinas terkait. Apabila lembaga adalah sekolah, diisi dengan nama sekolah terkait.

No SK Kerja : Nomor SK pengangkatan sebagai guru pada lembaga terkait.

Tgl SK Kerja : Tanggal SK pengangkatan sebagai guru pada lembaga terkait.

TMT Kerja : Tanggal mulai bertugas sebagai guru pada lembaga terkait.

TST Kerja : Tanggal akhir tugas sebagai guru pada lembaga terkait. Kosongkan apabila masih berlaku atau masih aktif sebagai guru pada lembaga tersebut.

Tempat Kerja : Nama kota/kabupaten tempat PTK sebagai guru pada lembaga terkait. Misalnya, Jakarta, Medan, Pontianak, Makassar, Jayapura, dan sejenisnya.

TTD SK Kerja : Nama pejabat yang menandatangani SK pengangkatan PTK sebagai guru pada lembaga terkait.

Mapel Diajarkan : Nama mata pelajaran yang diajarkan oleh PTK pada lembaga terkait.
Share:

Aplikasi Dapodik 2017 : Download Aplikasi

Pada Aplikasi Dapodik 2017 terdapat beberapa pembenahan yang cukup siginifikan dengan penambahan beberapa fitur baru, metode validasi, serta perbaikan beberapa bug versi sebelumnya.

Pembenahan-pembenahan tersebut sebagai upaya dalam melakukan sinkronisasi aturan/regulasi, prosedur, dan mekanisme pemanfaatan data dari Dapodik untuk transaksional di Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, transaksi BOS, PIP dan lainnya.

Diharapkan dengan pembenahan ini akan semakin meningkatkan kualitas data di Dapodik dalam mendukung semua transaksional di lingkungan Kemendikbud.

Pembaruan pada Aplikasi Dapodik 2017 selain dilakukan di sisi  front-end, juga dilakukan pembaruan pada database, yang telah menggunakan database versi 2.61.

Maka secara teknis Aplikasi Dapodik versi sebelumnya (Dapodik 2016a, 2016b, 2016c) tidak dapat langsung di-upgrade ke Dapodik 2017, akan tetapi harus melakukan install ulang.

Oleh karenanya Aplikasi Dapodik 2017 dirilis hanya dalam bentuk INSTALLER Dapodik 2017 (tidak ada versi UPDATER).


Berikut ini merupakan daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik 2017:

[Pembaruan] Penambahan atribut Terima fisik kartu (KIP) pada entitas Peserta Didik
[Pembaruan] Penambahan fitur peran Peserta Didik dapat login ke aplikasi Dapodikdasmen
[Pembaruan] Penambahan fitur peran GTK dapat login ke aplikasi Dapodikdasmen
[Pembaruan] Penambahan kolom baru Sekolah Asal pada registrasi peserta didik
[Pembaruan] Penambahan JJM yang diakui pada tugas tambahan Pembina Pramuka sebanyak 2 jam
[Pembaruan] Penambahan aturan validasi untuk memperketat kewajaran dan kelengkapan data pada GTK
[Pembaruan] Penambahan persetujuan oleh Kepala Sekolah pada saat akan melakukan sinkronisasi
[Pembaruan] Penambahan fitur salin sarana dan buku/alat hanya untuk Prasarana yang telah hapus buku
[Pembaruan] Penambahan pemicu/trigger untuk mengecek Rwy.Sertifikasi dan Rwy.Pendidikan Formal pada saat penambahan Kompetensi pada Rincian GTK
[Pembaruan] Penambahan unduhan profil detail khusus untuk SMK
[Pembaruan] Penambahan Menu baru Validasi Pusat yang berguna untuk merangkum semua data yang dianggap bermasalah oleh Pusat
[Pembaruan] Pemisahan antara Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik)
[Pembaruan] Penonaktifkan penulisan angka, copy/paste dan klik kanan mouse pada kolom pilihan mata pelajaran di pembelajaran
[Pembaruan] Penonaktifkan penulisan angka, copy/paste dan klik kanan mouse pada kolom pilihan kurikulum di rombongan belajar
[Pembaruan] Pengaktifan atribut data Peserta Didik berupa NISN/Nama/Tanggal Lahir/Nama Ibu Kandung pada entitas data Peserta Didik jika status validasi pada VervalPD(PDSPK) dinyatakan invalid (sesuai dengan field yang invalid)
[Pembaruan] Pengaktifan atribut data GTK berupa NUPTK/Nama/Tanggal Lahir/Nama Ibu Kandung pada entitas data GTK jika status validasi pada Vervalptk (PDSPK) dinyatakan invalid (sesuai dengan field yang invalid)
[Pembaruan] Penambahan Referensi Kepercayaan Kepada Tuhan YME dan perubahan label menjadai agama dan kepercayaan.
[Pembaruan] Validasi untuk NIK, NIK Ibu, NIK Ayah, NIK Wali pada entitas data PD dengan menggunakan vtype numberonly

[Perbaikan] Validasi untuk Nama, Nama Ibu Kandung, Nama Ayah, Nama Wali pada entitas data PD dengan menggunakan vtype namaspecialchar
[Perbaikan] Validasi untuk Nama dan Nama Ibu Kandung pada entitas data GTK dengan menggunakan vtype namaspecialchar
[Perbaikan] Perbaikan label Riwayat pekerjaan menjadi Riwayat Karir Guru pada rincian GTK dan pengaturan pengisian hanya untuk Guru
[Perbaikan] Perbaikan bugs security pada aplikasi
[Perbaikan] Perbaikan pada Formulir Sekolah
[Perbaikan] Perbaikan pada Formulir GTK
[Perbaikan] Perbaikan pada Formulir Peserta Didik
[Perbaikan] Perbaikan bugs ketika mengganti foto profil operator sekolah
[Perbaikan] Perbaikan bugs pada kurikulum SLB

INSTALLER Dapodik 2017 Download
Share:

Labels