Informasi Seputar Dunia Pendidikan

Seleksi PPG Pra Jabatan dan Dalam Jabatan Bersubsidi Tahun 2017 Gelombang Kedua

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pra Jabatan bersubsidi (bantuan pendidikan) yang dirancang untuk menghasilkan guru profesional dengan bergelar “Gr”. Terkait hal tersebut, Direktorat Pembelajaran Ditjen Belmawa membuka pendaftaran gelombang kedua seleksi calon peserta PPG Pra Jabatan Bersubsidi. Putra-putri terbaik bangsa yang berminat dan berbakat menjadi guru profesional berkesempatan mengikuti seleksi ini.
Program Studi/Jurusan PPG yang dibuka dalam pendaftaran gelombang kedua meliputi:
  1. Teknik Elektronika
  2. Teknik Elektro
  3. Teknik Otomotif
  4. Teknik Mesin
  5. Teknik Kimia
  6. Teknologi Penangkapan Ikan
  7. Agribisnis Produksi Ternak
  8. Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian & Perikanan
  9. Kepariwisataan
  10. Agribisnis Produksi Tanaman
  11. Pendidikan Anak Usia Dini
  12. Matematika
  13. Bahasa Inggris
  14. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
  15. Pendidikan Luar Biasa
Pendaftaran PPG Prajabatan bersubsidi gelombang kedua dimulai tanggal 31 Mei s.d. 12 Juni 2017.
Direktorat Pembelajaran akan melakukan verifikasi data peserta seleksi dan hasilnya diumumkan pada tanggal 13 Juni 2017. Bagi mereka yang dinyatakan memenuhi persyaratan tersebut, berhak mengikuti Seleksi PPG Pra Jabatan Bersubsidi.

Seleksi peserta PPG Pra Jabatan Bersubsidi akan dilaksanakan pada tanggal 16 - 17 Juni 2017 secara online, di LPTK yang ditetapkan. Hasil seleksi online akan diumumkan pada tanggal 20 Juni 2017. Bagi mereka yang dinyatakan lulus seleksi online akan mengikuti tahapan seleksi minat, bakat dan kepribadian, yang akan diumumkan kemudian.

Peserta seleksi PPG Prajabatan Bersubsidi gelombang pertama yang telah mengikuti seleksi secara online, tidak diperkenankan untuk melakukan pendaftaran kembali di gelombang kedua. Sehubungan dengan hal tersebut, pengumuman Hasil seleksi online PPG Prajabatan Bersubsidi gelombang pertama akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman gelombang kedua pada tanggal 20 Juni 2017. Bagi mereka yang dinyatakan lulus seleksi online akan mengikuti tahapan seleksi minat, bakat dan kepribadian, yang akan diumumkan kemudian.

Untuk lebih jelasnya apa saja persyaratan  PPG Pra Jabatan dan Dalam Jabatan Bersubsidi Tahun 2017 Gelombang Kedua silakan kunjungi http://ppg.ristekdikti.go.id/daftar/index.php/pendaftaran/formulir/index

Demikian Pengumuman Seleksi PPG Pra Jabatan Bersubsidi Tahun 2017 Gelombang Kedua. Semoga bermanfaat
Share:

Cara Cek Kesesusaian NIP dengan Nama Tanggal Lahir dan Pangkat di Data Base BKN

Apakah anda ingin tahu cara Cara cek NIP atau Cara Cek Kesesusaian NIP dengan Nama Tanggal Lahir dan Pangkat pemiliknya di data base BKN? jika YA, berikut ini caranya

1. masuk ke laman baru cek profil PNS yakni https://apps.bkn.go.id/ProfilPns/


2. masukan  NIP yang yang baru selanjutnya  KLIK CARI


3. Cek kesesuaian data


4. Klik Proses KP untuk Cek SK Kenaikan Pangkat yang diajukan ke BKN


5. Klik Proses Pensiun untuk Cek SK Pensiun yang diajukan.


Jika hasilnya ada ketidaksesuaian seperti Nama, Tanggal Lahir,  Pangkat golongan dan Unit Kerja, Segera memperbaikinya dengan menghubungi kantor BKD di kabupaten/kota/propinsi masing-masing.

Demikian Cara Cek Kesesusaian NIP dengan Nama Tanggal Lahir dan Pangkat pemiliknya di data base BKN, semoga bermanfaat.
Share:

Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan

Dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan ini yang dimaksud dengan:

  1. Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yangdigunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikanmenengah.
  2. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahaninformasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
  3. Pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta didik,antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
  4. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik.
  5. Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
  6. Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.
Download :
Share:

Panduan Penilaian Kurikuum 2013 di SD Edisi Revisi tahun 2016

Seiring dengan perkembangan, terdapat perubahan kebijakan dalam bidang pendidikan khususnya Kurikulum 2013 yang mengatur standar-standar di dalamnya,kebijakan terkait dengan penilaian antara lain:

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah; 
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah; 
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah; 
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan; 
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Menengah.

Panduan penilaian dipergunakan sebagai rambu-rambu bagi para pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian hasil belajar peserta didik yang meliputi penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan, juga menjadi pedoman untuk merencanakan, melaksanakan, mengolah, dan membuat laporan hasil penilaian secara akuntabel dan informatif.

Selain untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan perubahan kebijakan, mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak serta hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar melaksanakan review dan revisi pada panduan penilaian yang diterbitkan sebelumnya, dengan harapan buku panduan penilaian dapat lebih memenuhi kebutuhan pengguna, yaitu para pendidik dan satuan pendidikan agar dapat melaksanakan penilaian dengan baik dan benar.

Download :

Share:

Cara Mengetahui Hasil Sinkronisasi Nilai Rapor di Dapodik

Meskipun kita sudah melakukan proses sinkronisasi di Aplikasi Dapodik, terkadang kita masih ragu-ragu apakah hasil sinkronisasi nilai Rapor Dapodik sudah terkirim sukses apa tidak.

Untuk itu kami bagikan Cara mengetahui Hasil sinkronisasi nilai rapor di dapodik.

Berikut langkah-langkah untuk mengecek/mengetahui hasil sinkronisasi Dapodik

1. Kunjungi halaman resmi dari dikdasmen di http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
2. Klik Login di pojok kiri atas kemudian pilih operator sekolah
3. Masukkan User name dan Password Dapodiknya, atau bisa juga login menggunakan Kode Registrasi Dapodik
4. Setelah berhasil login, anda akan dialihkan ke tampilan profil sekolah yang isinya memuat menu (Sekolah, Sarplas, PTK Aktif, Rombel, Siswa Aktif, Sinkronisasi). Untuk mengecek hasil nilai rapor dapodik, silahkan klik menu Siswa Aktif .
5. Setelah itu, pilih salah satu siswa yang sudah di entri nilainya pada aplikasi dapodik
6. Langkah terakhir, klik menu Nilai dan cek apakah nilai yang tertera sudah masuk apa belum atau apakah nilai sudah sesuai dengan entrian di Aplikasi dapodiknya. jika belum, silahkan melakukan sinkronisasi kembali
Demikian info terkait Cara Mengecek Hasil sinkronisasi nilai rapor di dapodik. Semoga bisa bermanfaat.
Share:

Labels