Informasi Seputar Dunia Pendidikan

Kebijakan Sertifikasi Guru Tahun 2017

Pada tahun 2017 pelaksanaan sertifikasi guru melalui PLPG mengalami perubahan struktur kurikulum:

  • On (Pembekalan materi secara daring selama 2 bulan) 
  • In (Tatap Muka, 100 JP), meliputi: laporan hasil pembekalan, pendalaman materi, workshop, peer teaching, dan ujian akhir PLPG. 
  • Persyaratan peserta, uji kompetensi dan syarat kelulusan sama dengan tahun 2016 
Download :
Share:

Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016

Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016

Pasal 1
1. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang diangkat sebelum tahun 2016.
2. Konsorsium Sertifikasi Guru yang selanjutnya disingkat KSG adalah tim pengendali mutu pelaksanaan sertifikasi guru.
3. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru yang selanjutnya disingkat PLPG adalah salah satu pola sertifikasi guru yang diangkat sebelum Tahun 2016 yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
4. Uji Kompetensi Guru yang selanjutnya disingkat UKG adalah uji kompetensi untuk menguji penguasaan guru terhadap kompetensi profesional dan pedagogik yang dilaksanakan pada awal PLPG dan pada akhir PLPG.

Pasal 2
(1) Sertifikasi dimaksudkan sebagai pemenuhan syarat bagi guru untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui PLPG yang diakhiri dengan UKG.
(3) PLPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan sampai dengan tahun 2019 oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh kementerian yang membidangi pendidikan tinggi.
(4) UKG pada akhir PLPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan sampai dengan tahun 2021 oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh kementerian yang membidangi pendidikan tinggi.

Pasal 3
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan kuota peserta sertifikasi setiap tahun.

Pasal 4
Sertifikasi diikuti oleh guru yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
b. berstatus sebagai guru CPNS, PNS, atau guru tetap;
c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
d. terdaftar pada Daftar Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
e. telah mengikuti UKG sebelum PLPG, khusus bagi guru yang diangkat setelah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diberlakukan sampai dengan 31 Desember 2015 memiliki hasil UKG sebelum PLPG dengan nilai paling rendah 55.

Pasal 5
(1) Penyelenggaraan PLPG meliputi:
a. pendalaman materi;
b. pembelajaran berpusat pada peserta didik (studentcentered learning);
c. praktik mengajar; dan
d. uji kinerja.
(2) PLPG dapat dilaksanakan di dalam dan/atau di luar kampus yang ditetapkan oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara.
(3) Penilaian PLPG mencakup 4 (empat) kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
(4) Guru yang mengikuti PLPG dinyatakan memenuhi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila memperoleh nilai paling rendah “baik”.
(5) Guru yang memiliki nilai UKG pada awal PLPG paling rendah 80 dan memperoleh nilai PLPG paling rendah “baik” sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberi sertifikat pendidik langsung oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara tanpa mengikuti UKG pada akhir PLPG.

Pasal 6
(1) UKG pada akhir PLPG diikuti oleh guru yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
(2) Guru yang belum memperoleh nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dapat mengikuti Ujian Ulang PLPG paling banyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah melakukan belajar mandiri tanpa melalui proses PLPG lagi.
(3) UKG pada akhir PLPG dilaksanakan melalui ujian dalam jejaring atau tes tertulis.-5-
(4) Penyelenggaraan UKG pada akhir PLPG bertempat di lembaga pendidikan tenaga kependidikan atau di tempat lain yang ditetapkan oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara.
(5) Guru dinyatakan lulus UKG pada akhir PLPG apabila memperoleh nilai paling rendah 80 (delapan puluh).
(6) Hasil UKG pada akhir PLPG diumumkan secara terbuka oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara program sertifikasi.
(7) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhak mendapatkan sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara.

Pasal 7
(1) Guru yang tidak lulus dalam pelaksanaan UKG pada akhir PLPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat mengikuti ujian kembali pada tahun berikutnya.
(2) Guru yang tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti kembali UKG pada akhir PLPG paling banyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
(3) Keikutsertaan UKG pada akhir PLPG sebagaimana dimaksud ayat (2) satu kali setiap semester terhitung sejak tahun berikutnya setelah mengikuti PLPG.

Pasal 8
(1) Biaya pelaksanaan PLPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kecuali biaya transportasi pulang pergi peserta yang menjadi tanggungjawab peserta.
(2) Biaya pelaksanaan UKG pada akhir PLPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dibebankan pada APBN kecuali biaya personal.

Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sertifikasi bagi guru yang diangkat sebelum tahun 2016 diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang menangani guru dan tenaga kependidikan.

Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 220) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Download :
Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016
Share:

Daftar Buku Bahan Bacaan Literasi untuk SMP (Sekolah Menengah Pertama)

Berikut Buku Bahan Bacaan Literasi Cerita Rakyat yang berasal dari 34 Provinsi di seluruh Indonesia sebagai pendukung Gerakan Literasi Nasional.

Daftar bukunya silakan download

SMP
1. Ainun dan Manusia Daun
2. AJi Batara Agung dengan Putri Karang Meulenu
3. Ayam Jantan dari Timur
4. Dewi Joharmanik
5. Indra Laksana dan Indra Mahadewa
6. Indra Pitara dan Siraapare
7. Lolutabang dan Biubiuq
8. Menak Jingga
9. Misteri Banteng Wulung
10. Misteri di Hutan Rimba
11. Misteri Telaga Warna
12. Pangeran Indra Bangsawan
13. Putri Ringin Kuning
14. Putusnya Tali Persaudaraan
15. Raja Rokan
16. Ratna Komala dan Rumbia Ajaib
17. Sabeni Jawara dari Tanah Abang
18. Sarudin Pemikat Burung Perkutut
19. Si Cantik dan Mantri Hasut
20. Siluman Ular
21. Terdampar di Renah Majunto
22. Tiga Ksatria Dari Dagho
23. Tomanurun
24. Mahmud dan Sawah Ajaib
25. Asal Usul Tanjung Penyusuk
26. Legenda Putri Pucuk Bukit Kelumpang
27. Putri Nibung di Sarang Lamun
28. Cerita Banjar Angkah
29. Bau Wangi Tarumenyan
30. Lipi Poleng Tanah Lot
31. Manusia Menikah dengan Petir
32. Cikal
33. Legenda Condet
34. Legenda Naya Sentika
35. Legenda Rawa Pening
36. Dewi Sekardadu
37. Betawol
38. Legenda Batu Babi dan Anjing
39. Pak Abad, Pengobat Tradisional
40. Sai Ngugha Si Pemberani
41. Si Kerongo
42. Karupet Si Anak Ikan Duyung
43. Gunung Lakon dan Gunung Kalabat
44. Burung Kekekow dan Gadis Miskin
45. Karang Melenguh
46. Sapan Didiah
47. Indrasakti
Share:

Daftar Buku Bahan Bacaan Literasi untuk SD (Sekolah Dasar)


Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempersembahkan Buku Bahan Bacaan Literasi Cerita Rakyat yang berasal dari 34 Provinsi di seluruh Indonesia sebagai pendukung Gerakan Literasi Nasional.

Berikut daftar bukunya silakan download

SD
1. Bekarung Terpedaya
2. Burung Ajaib
3. Cerita dari Tanah Papua
4. Kisah Dua Putri dan Si Raja Ular
5. Pak Belalang
6. Dibalik Derita Si Boru Tombaga
7. Gatotkaca Satria dari Pringgadani
8. Jaka Prabangkara
9. Kain Tenun dan Putra Mahkota
10. Kesaktian Indra Maulana
11. Pangeran Saputra
12. Penunggu Sungai Kapuas
13. Sari Gading
14. Si Kodok Kata Malem, Baik Budi Penawan Hati
15. Tombak Si Bagas Marhusor
16. Nome
17. Cerita Datuk Temiang Belah
18. Karena Berebut Kelekak
19. Ular Hitam Bukit Tenganan
20. Pertarungan Sultan Maulana Hasanuddin
21. Sumur Keramat Jati Herang
22. Kamanippah Leluhur Orang Enggano
23. Sang Piatu Menjadi Raja
24. Asal Usul Nama Kecamatan Bantul
25. Pangeran Purbaya dan Raksasa Jin Sepanjang
26. Petualangan Baron Sakender
27. Darman dan Darmin
28. Dalem Boncel
29. Kisah Dewi Samboja
30. Nyi Rengganis dan Taman Banjarsari
31. Si Buncir
32. Si Kabayan
33. Legenda Datuk Marsam Sang Belalang Kunyit
34. Legenda Bukit Perak
35. Banterang Surati
36. Cinta di Pulau Mandangin
37. Joko Dolog
38. Kesatria yang Rendah Hati
39. Asal Usul Burung Hantu
40. Raja Sinadin
41. Seri Genteng
42. Asal-Usul Nama Kampung Uka-Uka
43. Asal Mula Kotabaru
44. Kisah Datu Diyang
45. Kisah Datu Pemberani
46. Legenda Telaga Alam Banyu Batuah
47. Aki Balak
48. Putri Kumalasari
49. Bukit Batu Suli
50. Nyai Balau
51. Nyai Undang Ratu Rupawan dari Kupang
52. Aji Batara Agung
53. Kisah Si Pego
54. Puan dan Si Taddung
55. Asal Mula Penamaan Pulau Matang dan Pulau Karas
56. Jenang Perkasa
57. Meriam Tegak
58. Naga Emas Danau Ranau
59. Si Anak Emas Radin Jambat
60. Cerita Si Dayang Rindu
61. Air Mata Cilubintang
62. Buaya Learisa Kayeli
63. Cerita Persahabatan Pulau Haruku
64. Putri Tujuh
65. Misteri Pulau Imam
66. Gong Robek yang Bertuah
67. Ana Halo
68. Asal Mula Desa Golo Nggelang
69. Kakak Beradik Tange dan Berei
70. Cendrawasih Si Burung Bidadari
71. Kisah Marga Sani dan Mayor
72. Biawak Zege
73. Kurabesi
74. Manik Manik Sakti dari Pohon Ngoi
75. Siriway Warry
76. Terjadinya Kampung Tablanusu
77. Buah Ajaib
78. Kampung Tarondam
79. Kisah Burung Udang dengan Ikan Toman
80. Mutiara dari Indragiri
81. Si Bungsu
82. Panglima To Dilaling
83. Samba Paria
84. Tobara dari Bone Talondo
85. Tuing-Tuing dan Panci Emas
86. Vova Sanggayu
87. Dauppare
88. La Tadampareng Puang Rimanggalatung
89. Pangeran Barasa
90. Tiga Sekawan dan Posalia
91. Vulenggedingo
92. Vuyul Punsu Negunggun
93. Putri Waeruwondo
94. Raja Indra Pitara
95. Teladan Si Buu Buu
96. Ansuang Bekeng
97. Keke Panagian
98. Lumimuut
99. Asal Usul Danau Maninjau
100. Puti Baduik
101. Kisah Tiga Pangeran
102. Antu Banyu
103. Langkuse dan Putri Rambut Putih
104. Pendekar Muda Tanjung Bengkulu
105. Tiga Dewa Pendiri Jagad Basemah
106. Bohong Merinang
107. Danau Laut Tador
108. Pengembaraan Syekh Ahmad
109. Putri Lopian
Share:

Presiden Akan Tata Ulang Aturan Sekolah Lima Hari


Presiden Joko Widodo akan menata ulang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang mengatur tentang kegiatan belajar mengajar lima hari. Hal itu sebagai respons atas aspirasi yang berkembang di masyarakat mengenai model pendidikan di Indonesia.

Hal ini disampaikan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Ma'ruf Amin sebagaimana dikutip dari rilis Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.

"Presiden akan melakukan penataan ulang terhadap aturan itu dan juga akan meningkatkan regulasinya dari yang semula Peraturan Menteri (Permen), mungkin akan ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres)," ujarnya di Jakarta, Senin (19/06).

Disebutkan bahwa penataan ulang terhadap aturan itu nantinya akan melibatkan sejumlah menteri terkait. Tidak hanya itu, proses tata ulang juga akan melibatkan masyarakat sehingga aspirasi mereka dapat dituangkan dalam aturan yang akan dibuat.

"Di dalam penyusunannya akan melibatkan selain menteri-menteri terkait seperti Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, mungkin juga ada kaitannya dengan Menteri Dalam Negeri, juga akan melibatkan nanti ormas-ormas Islam termasuk melibatkan MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas yang lain," ucapnya.

Adapun persoalan yang dibahas dalam aturan tersebut diharapkan tidak lagi hanya mengatur waktu atau lamanya pembelajaran saja, tapi juga secara menyeluruh. "Diharapkan bahwa peraturan itu menyeluruh, komprehensif dan bisa menampung aspirasi-aspirasi yang berkembang di masyarakat," tutur K.H. Ma'ruf Amin.

Pemerintah juga berkomitmen untuk melakukan penguatan karakter para pelajar Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menangkal kemungkinan berkembangnya paham-paham radikalisme.

"Mungkin judulnya akan diganti bukan lima hari sekolah, tetapi mungkin yaitu pendidikan penguatan karakter," ucap Ma'ruf Amin.

Dirinya pun berharap peraturan tersebut akan segera diselesaikan sehingga keharmonisan di masyarakat kembali tercipta. "Mudah-mudahan tidak terlalu lama Perpres ini akan bisa dihasilkan dan suasana akan menjadi harmoni, tenang, dan tidak ada masalah lagi," ujar Ma'ruf Amin.

K.H. Ma'ruf Amin siang tadi bertemu dengan Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Istana Merdeka, Jakarta.
Share:

Cuti Bersama Tahun 2017

Pada tanggal 23, 27, 28, 29 dan 30 Juni 2017 ditetapkan sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah, serta hari Selasa tanggal 26 Desember 2017 ditetapkan sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal.

Download :
Keputusan Presiden No. 18 tahun 2017 tentang Cuti Bersama tahun 2017.
Share:

Cara Registrasi / Login SIM Guru Pembelajar 2017 (SIM PKB Guru)

SIM PKB Guru (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) merupakan program lanjutan SIM Guru Pembelajar (GPO) yang dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan kompetensi pendidik sehingga mampu menjadi faktor pendorong peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah. Program ini ditujukan bagi pendidik bersertifikat maupun belum dengan capaian minimal nilai UKG rata-rata nasional sebesar 70.
Seluruh peserta dapat login dan mengakses akun SIM Guru Pembelajar (SIM PKB Guru) mengguna-kan Username dan Password pada Lembar Akun masing-masing, yang didapatkan melalui beberapa metode sebagai berikut:
  1. Menerima dari Operator P4TK naungannya.
  2. Menerima dari Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempatnya tercatat sebagai Guru Pembelajar.
  3. Menerima dari Ketua Komunitas GTK tempatnya terdaftar sebagai Anggota Komunitas.
  4. Melakukan Registrasi Akun secara mandiri di laman SIM Guru Pembelajar (SIM PKB Guru).

Dari ke-empat metode di atas mimin akan mennyajikan metode terakhir dimana registrasi akun dila-kukan secara mandiri oleh guru, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Cara Registrasi SIM Guru Pembelajar 2017 (SIM PKB Guru) secara mandiri di laman SIM Guru Pembelajar (SIM PKB Guru)  dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Masuk ke Portal Resmi Guru Pembelajar

Untuk mengakses layanan guru pembelajar silakan pilih tautan berikut https://sim.gurupembelajar.id atau https://app.simpkb.id/akun/registrasi.

Pilih menu Registrasi, selanjutnya muncul tampilan registrasi akun guru pembelajar.

Bagi peserta UKG 2015 dapat langsung melakukan registrasi dengan memasukkan nomor peserta serta tanggal lahir sesuai format yang disediakan lalu dapat langsung melanjutkan tahap 3.

Jika lupa nomor peserta atau belum mengikuti UKG 2015 ikuti proses tahap 2 untuk mencarinya.

2. Pilih Menu Cari No. UKG

Setelah menekan menu Cari No. UKG maka tampil menu Pencarian Data GTK.

Pilih propinsi dan kabupaten/kota satmikal lalu ketiklah nama PTK.

Terakhir pilih tombol Cari GTK.

Tunggu beberapa saat maka pencarian menampilkan hasil berupa Nama PTK, Instansi dan Nomor UKG.

Jika nomor peserta diawali angka 2015 menandakan GTK tersebut sudah melakukan UKG tahun 2015.

Namun jika diawali angka 2016 berarti GTK tersebut belum melakukan UKG.

Rencananya akan diadakan Pretest terlebih dahulu.

3. Registrasikan No. UKG

Setelah mengetahui nomor peserta selanjutnya kembali ke menu registrasi akun,

masukan nomor peserta UKG yang sudah di catat sebelumnya,

masukan tanggal lahir PTK lalu centang kotak bertuliskan Saya bukan robot,

selanjutnya klik tombol Register akan tampil menu persetujuan.

Klik setuju maka otomatis mengunduh Surat Pemberitahuan Akses Layanan SIM GPO, di dalam surat tersebut sudah terdapat user name dan pasword sebagai user untuk login.

4. Login Guru Pembelajar

Setelah berhasil tersimpan, kemudian buka file akun PTK tersebut kemudian lakukan login.

Sesuaikan data PTK dengan kondisi saat ini.

Pilih tombol Simpan maka tampil profil PTK. Bagi yang belum mengikuti UKG akan muncul peringatan berisi:

Anda Wajib Mengikuti Pretest.
Pretest adalah syarat untuk mengikuti Diklat Mapel yang Anda pilih. Pastikan Anda telah bergabung dengan Komunitas. Selanjutnya hubungi Dinas untuk mengikuti Pretest.

Langkah terakhir, Pastikan PTK tersebut terdaftar di Komunitas KKG/MGMP.

Lakukan penambahan anggota oleh ketua KKG/MGMP pada akun Komunitasnya.

Untuk alur pendaftarannya silakan baca Panduan Pendaftaran Komunitas Ke SIM PKB.

Setelah login SIM Guru Pembelajar, anda dapat melihat hasil nilai UKG 2015, terdapat sepuluh poin yang harus terpenuhi, jika masih banyak nilai merah / belum terpenuhi, anda harus memenuhi nilai tersebut.

5. Validasi data Mapel dan Satmikal

SIM Guru Pembelajar 2017 (SIM PKB Guru) saat ini mewajibkan PTK melakukan validasi data PTK-nya pada saat pertama kali login pada akun masing-masing dengan melakukan hal-hal berikut ini:

  • Kunjungi laman SIM PKB Guru di https://sim.gurupembelajar.id, memasukkan User beserta Passwordnya
  • Jika login berhasil, maka langsung muncul menu Edit Sekolah Induk dan Mapel dimana akan terlihat data mapel dan satmikal PTK pada sistem.
  • Jika data yang disajikan telah sesuai dengan data PTK maka langsung saja pilih tombol Simpan untuk memvervalnya.
  • Finis, data PTK telah berhasil divalidasi.

6. Validasi Perubahan Data Satmikal dan Mapel

Jika data PTK mengalami perubahan, baik itu perubahan satminkal maupun mapel, maka harus melakukan hal berikut ini:


  • Sesuaikan data PTK dengan kondisi saat ini, jika ingin mengganti satmikal, tekan tombol Pilih Instansi.
  • Pada kotak dialog, pilih satmikal yang sesuai. Untuk mempermudah pencarian manfaatkan fitur pencarian. Jika sudah ditemukan pilih nama instansi.
  • Setelah memilih satminkal, tekan tombol Simpan kemudian cetak surat ajuan perubahan data untuk kemudian diserahkan ke admin dinas setempat agar disetujui.
  • Jika ingin mengganti data mapel, pilih ikon pensil pada kolom mapel untuk memperbaharui mapel.
  • Pada kotak dialog, pilih mata pelajaran yang sesuai kemudian tekan tombol Pilih, lalu Simpan.

Perlu Diperhatikan
Jika PTK terdaftar pada komunitas mapel (KKG/MGMP) maka perubahan satmikal dan mapel masih relevan dengan komunitasnya, maka perubahan otomatis disetujui.

  • Namun jika satmikal dan mapel tidak relevan (mapel, jenjang,wilayah tidak sesuai) maka PTK harus menghubungi ketua komunitas untuk mengeluarkan PTK dari komunitasnya terlebih dahulu.
  • Setelah perubahan data, PTK menghubungi ketua komunitas tujuan untuk memasukan PTK ke dalam komunitasnya.
  • Setelah PTK dimasukan kedalam komunitas, maka perubahan data berstatus disetujui dengan kata lain PTK wajib menghubungi Ketua Komunitas tujuan agar perubahan data profilnya disetujui.

Bagi PTK yang belum pernah melakukan edit mapel dan satminkal, maka bisa mengubah satmikal dan mapelnya satu kali saja untuk proses verval. Tapi bila PTK pernah melakukan edit data ataupun edit profil, maka ketika ingin mengedit satmikal dan mapelnya harus melalui persetujuan Dinas, hal ini juga berlaku bagi PTK yang melakukan perubahan satminkal maupun mapelnya. Berikut alur singkat untuk ubah data satmikal maupun mapelnya sekaligus:

  • Pada Beranda, pilih menu Profilku lalu akan tampil halaman Kelola Profilku. Pilih ikon pensil untuk mengubah profil.
  • Silahkan sesuaikan data dengan kondisi saat ini, jika akan mengganti satmikal atau mapel, pilih tombol pensil di kolom Satminkal dan Mata Pelajaran. Jika sudah sesuai, pilih tombol Simpan.
  • Data perubahan berhasil disimpan, silakan cetak bukti ajuan pada tombol Cetak.
  • Serahkan Surat Pengajuan Perubahan Data PTK tersebut ke admin Disdik Kab./Kota/Provinsi.
  • Finis, tunggu persetujuan perubahan data profil dari admin Disdik.

Download :
Panduan Tata Kelola Komunitas GTK
Panduan Verifikasi dan Validasi Data PTK di SIM PKB
Buku Saku SIM PKB
Panduan Singkat Cara Mencari Nomer Peserta yang Belum UKG
Panduan Singkat Cara Memasukkan Anggota Komunitas Ke Akun KKG/MGMP

Demikan panduan Cara Registrasi / Login SIM Guru Pembelajar 2017 (SIM PKB Guru) secara mandiri. Semoga bermanfaat.
Share:

Seleksi PPG Pra Jabatan dan Dalam Jabatan Bersubsidi Tahun 2017 Gelombang Kedua

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pra Jabatan bersubsidi (bantuan pendidikan) yang dirancang untuk menghasilkan guru profesional dengan bergelar “Gr”. Terkait hal tersebut, Direktorat Pembelajaran Ditjen Belmawa membuka pendaftaran gelombang kedua seleksi calon peserta PPG Pra Jabatan Bersubsidi. Putra-putri terbaik bangsa yang berminat dan berbakat menjadi guru profesional berkesempatan mengikuti seleksi ini.
Program Studi/Jurusan PPG yang dibuka dalam pendaftaran gelombang kedua meliputi:
  1. Teknik Elektronika
  2. Teknik Elektro
  3. Teknik Otomotif
  4. Teknik Mesin
  5. Teknik Kimia
  6. Teknologi Penangkapan Ikan
  7. Agribisnis Produksi Ternak
  8. Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian & Perikanan
  9. Kepariwisataan
  10. Agribisnis Produksi Tanaman
  11. Pendidikan Anak Usia Dini
  12. Matematika
  13. Bahasa Inggris
  14. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
  15. Pendidikan Luar Biasa
Pendaftaran PPG Prajabatan bersubsidi gelombang kedua dimulai tanggal 31 Mei s.d. 12 Juni 2017.
Direktorat Pembelajaran akan melakukan verifikasi data peserta seleksi dan hasilnya diumumkan pada tanggal 13 Juni 2017. Bagi mereka yang dinyatakan memenuhi persyaratan tersebut, berhak mengikuti Seleksi PPG Pra Jabatan Bersubsidi.

Seleksi peserta PPG Pra Jabatan Bersubsidi akan dilaksanakan pada tanggal 16 - 17 Juni 2017 secara online, di LPTK yang ditetapkan. Hasil seleksi online akan diumumkan pada tanggal 20 Juni 2017. Bagi mereka yang dinyatakan lulus seleksi online akan mengikuti tahapan seleksi minat, bakat dan kepribadian, yang akan diumumkan kemudian.

Peserta seleksi PPG Prajabatan Bersubsidi gelombang pertama yang telah mengikuti seleksi secara online, tidak diperkenankan untuk melakukan pendaftaran kembali di gelombang kedua. Sehubungan dengan hal tersebut, pengumuman Hasil seleksi online PPG Prajabatan Bersubsidi gelombang pertama akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman gelombang kedua pada tanggal 20 Juni 2017. Bagi mereka yang dinyatakan lulus seleksi online akan mengikuti tahapan seleksi minat, bakat dan kepribadian, yang akan diumumkan kemudian.

Untuk lebih jelasnya apa saja persyaratan  PPG Pra Jabatan dan Dalam Jabatan Bersubsidi Tahun 2017 Gelombang Kedua silakan kunjungi http://ppg.ristekdikti.go.id/daftar/index.php/pendaftaran/formulir/index

Demikian Pengumuman Seleksi PPG Pra Jabatan Bersubsidi Tahun 2017 Gelombang Kedua. Semoga bermanfaat
Share:

Cara Cek Kesesusaian NIP dengan Nama Tanggal Lahir dan Pangkat di Data Base BKN

Apakah anda ingin tahu cara Cara cek NIP atau Cara Cek Kesesusaian NIP dengan Nama Tanggal Lahir dan Pangkat pemiliknya di data base BKN? jika YA, berikut ini caranya

1. masuk ke laman baru cek profil PNS yakni https://apps.bkn.go.id/ProfilPns/


2. masukan  NIP yang yang baru selanjutnya  KLIK CARI


3. Cek kesesuaian data


4. Klik Proses KP untuk Cek SK Kenaikan Pangkat yang diajukan ke BKN


5. Klik Proses Pensiun untuk Cek SK Pensiun yang diajukan.


Jika hasilnya ada ketidaksesuaian seperti Nama, Tanggal Lahir,  Pangkat golongan dan Unit Kerja, Segera memperbaikinya dengan menghubungi kantor BKD di kabupaten/kota/propinsi masing-masing.

Demikian Cara Cek Kesesusaian NIP dengan Nama Tanggal Lahir dan Pangkat pemiliknya di data base BKN, semoga bermanfaat.
Share:

Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan

Dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan ini yang dimaksud dengan:

  1. Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yangdigunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikanmenengah.
  2. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahaninformasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
  3. Pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta didik,antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
  4. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik.
  5. Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
  6. Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.
Download :
Share:

Panduan Penilaian Kurikuum 2013 di SD Edisi Revisi tahun 2016

Seiring dengan perkembangan, terdapat perubahan kebijakan dalam bidang pendidikan khususnya Kurikulum 2013 yang mengatur standar-standar di dalamnya,kebijakan terkait dengan penilaian antara lain:

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah; 
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah; 
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah; 
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan; 
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Menengah.

Panduan penilaian dipergunakan sebagai rambu-rambu bagi para pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian hasil belajar peserta didik yang meliputi penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan, juga menjadi pedoman untuk merencanakan, melaksanakan, mengolah, dan membuat laporan hasil penilaian secara akuntabel dan informatif.

Selain untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan perubahan kebijakan, mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak serta hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar melaksanakan review dan revisi pada panduan penilaian yang diterbitkan sebelumnya, dengan harapan buku panduan penilaian dapat lebih memenuhi kebutuhan pengguna, yaitu para pendidik dan satuan pendidikan agar dapat melaksanakan penilaian dengan baik dan benar.

Download :

Share:

Cara Mengetahui Hasil Sinkronisasi Nilai Rapor di Dapodik

Meskipun kita sudah melakukan proses sinkronisasi di Aplikasi Dapodik, terkadang kita masih ragu-ragu apakah hasil sinkronisasi nilai Rapor Dapodik sudah terkirim sukses apa tidak.

Untuk itu kami bagikan Cara mengetahui Hasil sinkronisasi nilai rapor di dapodik.

Berikut langkah-langkah untuk mengecek/mengetahui hasil sinkronisasi Dapodik

1. Kunjungi halaman resmi dari dikdasmen di http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
2. Klik Login di pojok kiri atas kemudian pilih operator sekolah
3. Masukkan User name dan Password Dapodiknya, atau bisa juga login menggunakan Kode Registrasi Dapodik
4. Setelah berhasil login, anda akan dialihkan ke tampilan profil sekolah yang isinya memuat menu (Sekolah, Sarplas, PTK Aktif, Rombel, Siswa Aktif, Sinkronisasi). Untuk mengecek hasil nilai rapor dapodik, silahkan klik menu Siswa Aktif .
5. Setelah itu, pilih salah satu siswa yang sudah di entri nilainya pada aplikasi dapodik
6. Langkah terakhir, klik menu Nilai dan cek apakah nilai yang tertera sudah masuk apa belum atau apakah nilai sudah sesuai dengan entrian di Aplikasi dapodiknya. jika belum, silahkan melakukan sinkronisasi kembali
Demikian info terkait Cara Mengecek Hasil sinkronisasi nilai rapor di dapodik. Semoga bisa bermanfaat.
Share:

Labels