Informasi Seputar Dunia Pendidikan

PTKP Tahun 2016 Terbaru

PTKP (Penghasilan tidak kena pajak) tahun 2016 dinaikkan kembali. Kenaikan PTKP 2016 terbilang cukup cepat mengingat pada tahun 2015 pemerintah juga sempat menaikkan besarnya PTKP sebagai pengurang dalam perhitungan pajak penghasilan.


Kenaikan PTKP 2016 ini tentu merupakan kabar gembira, karena dengan demikian pajak penghasilan yang dipotong untuk karyawan menjadi lebih kecil. Selain itu, aturan PTKP terbaru ini berlaku surut untuk tahun 2016. Yang artinya perhitungan PTKP ini berlaku dari awal bulan Januari 2016.

Berapa PTKP Tahun 2016?

Besaran PTKP
Tahun 2015 (Rp)
Tahun 2016 (Rp)
Diri WP orang pribadi
36 Juta
54 Juta
Tambahan untuk WP Kawin
3 Juta
4,5 Juta
Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
36 Juta
54 Juta
Tambahan untuk setiap tanggungan
3 Juta
4,5 Juta

PTKP 2016 naik sebesar 50% dibandingkan dengan PTKP 2015. Jika pada tahun 2015 untuk pegawai dengan status TK/0 PTKP-nya sebesar Rp 36.000.000 maka untuk tahun 2016 ini PTKP naik menjadi Rp 54.000.000. Selengkapnya lihat tabel berikut

Sehingga besarnya PTKP berdasarkan status PTKP akan sesuai dengan tabel berikut :

Status PTKP Besarnya PTKP
TK/0  54.000.000
TK/1 58.500.000
TK/2 63.000.000
TK/3 67.500.000
K/0 58.500.000
K/1 63.000.000
K/2 67.500.000
K/3 72.000.000
K/I/0 112.500.000
K/I/1117.000.000
K/I/2121.500.000
K/I/3130.500.000

Dasar hukum atas kenaikan PTKP adalah PMK Nomor 101/PMK.010/2016 Tanggal 22 Juni 2016 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Sumber : pajakbro,com
Share:

Labels