Informasi Seputar Dunia Pendidikan

Kartu Indonesia Pintar [KIP] tahun 2016

Apa tujuan dari Program Indonesia Pintar Melalui KIP?


  • Menghilangkan hambatan anak (usia sekolah) secara ekonomi untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka  memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah.
  • Mencegah anak/siswa mengalami putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.
  • Mendorong anak/siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah.
  • Membantu anak/siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran.
  • Mendukung penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (9) dan Pendidikan Menengah Universal (Wajib Belajar 12  tahun).

Siapa saja sasaran penerima Kartu Indonesia Pintar/KIP?

Untuk tahun 2016, KIP akan diberikan kepada 19,5 juta anak usia sekolah (6-21 tahun)  baik dari keluarga/rumah tangga tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah atau yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya.

Apa saja kriteria/ siswa penerima KIP?

  • Penerima BSM dari keluarga pemegang KPS yang telah ditetapkan dalam SP2D 2014.
  • Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum ditetapkan sebagai Penerima bantuan BSM.
  • Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang tinggal di Panti Asuhan/Sosial.
  • /Anak/santri usia 6-21 tahun dari Pondok Pesantren yang memiliki KPS/KKS (khusus untuk BSM Madrasah) melalui jalur usulan Madrasah.
  • Siswa Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang terancam putus sekolah karena kesulitan ekonomi dan/atau korban musibah berkepanjangan/ bencana alam.
  • Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang belum atau tidak lagi bersekolah yang datanya telah direkapitulasi pada Semester 2 (TA) 2014/2015.

Berapa jumlah bantuan  Kartu Indonesia Pintar?




Share:

Labels