Informasi Seputar Dunia Pendidikan

Lomba Mobile Ki Hajar Tahun 2017

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI melalui Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan dan Kebudayaan (BPMKP) kembali mengadakan lomba mobile edukasi atau saat ini disebut dengan Lomba Mobile Ki Hajar 2017.BPMPK merupakan salah satu badan di Kemdikbud yang memiliki tugas melakukan pengkajian dan pengembangan model multimedia pendidikan.
Lomba Mobile Kihajar yang dulunya bernama Lomba Mobile Edukasi ini mempertandingkan karya Aplikasi Mobile Edukasi, yaitu aplikasi yang dijalankan di perangkat smartphone atau tablet serta mengandung unsur pendidikan. Lomba ini diselenggarakan oleh Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan dan Kebudayaan dan merupakan rangkaian acara Anugerah Kihajar yang diselenggarakan oleh Pustekkom Kemdikbud. Diharapkan dari kegiatan ini BPMPK beserta program-programnya dapat dikenal dan dirasakan secara langsung manfaatnya oleh seluruh masyarakat pendidikan di Indonesia.

Lomba ini bertujuan untuk : 

  1. Memotivasi pelajar, guru dan masyarakat untuk mengembangkan bahan belajar interaktif melalui perangkat handphone. 
  2. Memotivasi pelajar, guru dan masyarakat akan pentingnya bahan ajar/media pembelajaran berbasis TIK sebagai penunjang proses pembelajaran, khususnya mobile edukasi.dan 
  3. Membentuk budaya pembelajaran yang inovatif dan kreatif bagi seluruh pelajar, guru dan masyarakat melalui bahan ajar/media pembelajaran berbasis TIK, khususnya mobile edukasi, 
  4. Memperkaya konten pendidikan di internet.

Sasaran peserta lomba ini adalah pelajar, guru, dan umum. Target yang hendak di raih adalah 90 aplikasi yang akan dijadikan bahan ajar untuk memperkaya konten-konten mobile edukasi di http://m-edukasi.kemdikbud.go.id . Total keseluruhan hadiah yang disediakan untuk semua kategori lebih dari Rp. 305.500.000.

Demikian informasi mengenai Lomba Mobile Ki Hajar 2017. Anda berminat mengikutinya? Silahkan simak informasi lengkapnya di web resmi Lomba Mobile Ki Hajar 2017 : http://m-edukasi.kemdikbud.go.id/lomba/

Semoga informasi ini bermanfaat!
Share:

Pelatihan Penulis Soal Kemdikbud Tahun 2017

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali membuka kesempatan kepada para guru untuk menjadi penulis soal. Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan, Pusat Penilaian Pendidikan - Badan Penelitian dan Pengembangan, Kemdikbud akan mengadakan kegiatan Pelatihan Penulisan Soal di Daerah yang bertujuan memperoleh penulis soal berkualitas. 
Kegiatan pelatihan rencananya dilaksanakan pertengahan bulan Juli 2017 selama 4 hari di wilayah Solo, Purwokerto, Yogyakarta, Pangkal Pinang, Batam, Balikpapan, Samarinda, dan Bandung. Kriteria penulis soal yang bisa mendaftar adalah:
  1. Guru SD, SMP, SMA, dan SMK berusia maksimal 45 tahun.
  2. Berpengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun.
  3. Minimal lulusan S1 (Strata 1) atau D-IV (Diploma IV) dari jurusan yang sesuai dengan bidang studi yang diampu.
  4. Tidak mengajar dan berafiliasi dengan Bimbingan Belajar (Bimbel) dan Penerbit Buku Soal.
  5. Dapat mengoperasikan MS-Office (MS-Word, MS-Excel, dll).
  6. Berkomitmen menulis soal berkualitas untuk peningkatan mutu pendidikan dan menjaga kerahasiaan soal beserta seluruh perangkat terkait upaya mencapai penilaian yang berkualitas dengan melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan dan Pakta Integritas.
  7. Melampirkan Surat Ijin dan Penugasan dari Kepala Sekolah untuk mengikuti Pelatihan.

Sebagai informasi biaya yang ditanggung selama pelatihan adalah Transport Lokal, Akomodasi, dan Uang Harian Fullboard sesuai ketentuan di Puspendik. Anda dapat melakukan pendaftaran dengan klik di sini.

Demikian informasi mengenai kegiatan Pelatihan Penulis Soal Kemdikbud Tahun 2017. Silahkan share informasi ini agar bermanfaat lebih luas!
Share:

Contoh Blangko SHUN 2017

Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkatan capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori;

Blangko SHUN adalah format resmi yang ditetapkan oleh Kepala Badan;

Kepala Badan adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.

Untuk lebih jelasnya tentang blangko SHUN 2017 silahkan download Disini
Share:

Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2017

A. PETUNJUK UMUM
  1. Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK, Paket A, Paket B, dan Paket C diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  2. Terdapat tiga jenis Ijazah yaitu; Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan 2013, dan Ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK). Perbedaan tersebut terletak pada Daftar Nilai yang terletak di halaman belakang dan kode blangko yang terletak di halaman muka. Contoh Kode Blangko : DN-01 Ma/13 0000001 (Kurikulum 2013), DN-01 Ma/06 0000001 (Kurikulum 2006), DN-01 Ma/SPK 0000001 (SPK)
  3. Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
  4. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk Kepala Sekolah.
  5. Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk oleh Kepala SKB/Ketua PKBM.
  6. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Dalam kondisi tertentu dapat diisi dengan sistem komputer (dicetak).
  7. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus (tipe-ex), melainkan harus diganti dengan blangko yang baru. Untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
  8. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang. a.) Setelah seluruh pengisian Ijazah selesai, Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan. b.) Berita acara pemusnahan Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK ditandatangani oleh Kepala Sekolah yang disaksikan oleh pihak kepolisian. c.) Berita acara pemusnahan Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C ditandatangani oleh Kepala SKB/Ketua PKBM yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
  9. Sisa blangko Ijazah SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C yang terdapat di satuan pendidikan, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
  10. Sisa blangko Ijazah SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
  11. Sisa blangko Ijazah SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C yang terdapat di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian Ijazah dengan disertai berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
  12. Sisa blangko Ijazah SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian Ijazah dengan disertai berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi atau pejabat yang mewakili.
  13. Dalam hal ditemukan kesalahan penulisan dalam ijazah setelah sisa blangko ijazah dimusnahkan, maka dapat dibuat ralat dengan diterbitkannya surat keterangan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.
  14. Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun Dinas Pendidikan Provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun. Siswa pemilik Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK yang sudah pindah domisili, Ijazah dapat diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan, dan untuk Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diambil ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang menerbitkan.
Untuk lebih lengkapnya tentang Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2017 dan Contoh Blanko Ijazah 2017  silakan donwload disini
Share:

Panduan Aplikasi Dapodik 2017b

Pembaruan Aplikasi Dapodik Versi 2017b berfokus pada

• RAPOR
menu untuk entri nilai rapor yang diterbitkan setiap semester

• US/USBN
menu untuk entri nilai US dan USBN dari peserta didik tingkat akhir yang diselenggarakan di semester genap setiap tahun ajaran

Share:

Labels